Hero section image background

Implementasi Peraturan Baru pada Proses Pendaftaran CPMI melalui SISKOP2MI

Senin, 20 April 2026

Artikel

595

Postingan ini dilihat

1

Postingan ini dibagikan

Poster post Implementasi Peraturan Baru pada Proses Pendaftaran CPMI melalui SISKOP2MI

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI menerbitkan kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan oleh Pelaksana Penempatan sebagai upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan dalam proses penempatan. Salah satu fokus utama peraturan ini adalah pembaruan proses pendaftaran yang kini dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis digital.

Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) ditetapkan sebagai sistem resmi yang digunakan dalam seluruh tahapan pendaftaran dan penempatan. Melalui Sisko P2MI, seluruh data calon peserta dicatat secara elektronik, mulai dari pembuatan akun, pemilihan peluang kerja, hingga pemantauan tahapan penempatan, sehingga proses dapat diawasi secara terpusat dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui Sisko P2MI dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama. Penggunaan NIK ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data, mencegah pendaftaran ganda, serta menjamin bahwa setiap peserta hanya tercatat satu kali dalam sistem. Pendaftaran ditegaskan tidak dipungut biaya sebagai bentuk perlindungan terhadap calon peserta.

Selanjutnya, Sisko P2MI digunakan dalam proses verifikasi dan seleksi administrasi. Dokumen yang diunggah oleh pendaftar diverifikasi melalui sistem untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pencari kerja luar negeri secara resmi ditetapkan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain itu, Sisko P2MI juga berfungsi sebagai media pengumuman hasil seleksi, pencatatan pemenuhan dokumen, pemantauan keikutsertaan jaminan sosial, serta pendataan sebelum dan setelah bekerja. Dengan sistem ini, seluruh proses penempatan menjadi lebih transparan, tertelusur, dan akuntabel bagi pemerintah maupun peserta.

Bagaimana peran Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penempatan CPMI? sesuai dengan permen 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan oleh Pelaksana Penempatan pasal 26 Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pelaksanaan penempatan di wilayahnya. Pemerintah Daerah Provinsi berperan mendukung dan memfasilitasi pemberian informasi oleh KP2MI/BP2MI dan P3MI secara daring dan/atau luring kepada masyarakat. Dalam hal informasi pasar kerja, Provinsi membantu penyebarluasan data peluang kerja luar negeri yang legal dan resmi kepada kabupaten/kota serta masyarakat melalui kanal informasi daerah. Pada aspek tata cara penempatan dan pelindungan, Pemerintah Provinsi berperan dalam sosialisasi prosedur pendaftaran, penggunaan sistem resmi, serta hak dan kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, terkait kondisi kerja di luar negeri, provinsi memfasilitasi penyampaian informasi mengenai regulasi, sosial budaya, serta situasi negara tujuan penempatan, sehingga calon pekerja memperoleh pemahaman yang komprehensif sebelum mendaftar dan berangkat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi peserta maupun pelaksana. Penerapan peraturan baru ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penempatan.

Penulis: Lutfi Maulidi Instruktur LTSA PMI Jabar

Tags

  • jabaristimewa
  • ltsapmijabar
  • pelindunganpmi