Hero section image background

Pahami Hakmu, Lindungi Dirimu : Menjadi PMI yang berdaya dan Terlindungi

Selasa, 24 Juni 2025

Artikel

2,1 rb

Postingan ini dilihat

1

Postingan ini dibagikan

Poster post Pahami Hakmu, Lindungi Dirimu : Menjadi PMI yang berdaya dan Terlindungi

Sobat Migran tahukan kamu apa saja hak-hak Pekerja Migran Indonesia Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia? Mengapa Penting Mengetahui Hak sebagai Pekerja Migran?

Mari kita bahas yuk… 
Setiap tahun, ribuan warga Indonesia memilih bekerja di luar negeri demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Mereka disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) - Pahlawan devisa yang menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Namun, tidak sedikit dari mereka yang mengalami perlakuan tidak adil, penipuan, bahkan kekerasan, karena tidak mengetahui hak-haknya.

Untuk melindungi para PMI, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan di Jawa Barat sendiri ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal Jawa Barat.
Pertanyaanya : Apa Itu UU No. 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar No. 2 Tahun 2021?
UU No. 18 Tahun 2017 mengatur secara Nasional hak-hak PMI dari sebelum berangkat, saat bekerja, hingga pulang ke Indonesia. Sedangkan Perda Jabar No. 2 Tahun 2021 adalah aturan khusus untuk memperkuat pelindungan PMI asal Jawa Barat. Kedua regulasi ini bertujuan untuk menjamin agar PMI terlindungi, dihormati, dan diperlakukan secara adil.

Berikut akan dijelaskan Hak Dasar Pekerja Migran Indonesia yang wajib Sobat Migran ketahui diantaranya yaitu : 
1. Hak atas Informasi yang jelas dan akurat
PMI berhak mendapatkan informasi lengkap sejak awal : Negara Penempatan kerja, jenis pekerjaan dan risiko, gaji, jam kerja, hak cuti, budaya dan adat istiadat serta hukum di Negara Penempatan.

2. Hak atas Pelatihan dan Pembekalan
Calon PMI wajib mengikuti pelatihan yang disediakan oleh Pemerintah atau lembaga terakreditasi, mencakup : Pelatihan bahasa Negara Penempatan, etika kerja, budaya Negara Penempatan, dan keterampilan kerja sesuai dengan jabatan pekerjaan.

3. Hak atas Perjanjian Kerja yang Jelas dan Legal
PMI harus menandatangani kontrak kerja tertulis yang memuat: Nama pemberi kerja dan PMI, hak dan kewajiban pekerja, gaji, jam kerja, tunjangan, masa kontrak dan sistem pemutusan kontrak.

4. Hak atas Pelindungan Hukum
Jika mengalami masalah di Negara Penempatan (gaji tidak dibayar, pelecehan, kekerasan), PMI berhak : mengajukan pengaduan, mendapat bantuan hukum dan pendampingan dari perwakilan RI, mendapat perlindungan dari Negara.

5. Hak atas Gaji yang Layak
PMI berhak atas gaji sesuai kontrak kerja dan standar Negara Penempatan. Tidak boleh ada potongan gaji tanpa persetujuan.

6. Hak atas Jaminan Sosial dan Kesehatan
PMI harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun (jika memenuhi syarat).


7. Hak atas Fasilitas Pengaduan dan Perlindungan
PMI dapat mengadukan permasalahan melalui : Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI, Pos Pelayanan PMI atau P4MI yang ada di Kab. Kota, dan KBRI/KJRI di Negara Penempatan.

8. Hak untuk Bekerja secara Legal
PMI harus diberangkatkan melalui jalur resmi dan terdaftar dalam sistem pemerintah (SISKOP2MI & SiapKerja). Jalur ilegal sangat berisiko dan tidak dianjurkan! 

9. Hak atas Keluarga untuk Mendapatkan Informasi
Keluarga PMI di tanah air berhak tahu kondisi dan keberadaan anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri.

10. Hak atas Komunikasi dan Kunjungan
PMI berhak berkomunikasi dengan keluarga, mengakses layanan publik, dan mendapatkan kunjungan jika diizinkan.

11. Hak atas Kepulangan yang Aman dan Bermartabat
Setelah masa kerja selesai, PMI berhak dipulangkan dengan selamat dan menerima pendampingan kepulangan.

12. Hak atas Reintegrasi dan Pemberdayaan
PMI Purna Penempatan berhak mendapatkan pelatihan kewirausahaan, bantuan usaha, dan akses ke program pemberdayaan ekonomi.

13. Hak atas Perlindungan dari Tindak Perdagangan Orang (TPPO)
PMI tidak boleh dijadikan objek eksploitasi atau perdagangan manusia. Pemerintah wajib mencegah dan menangani kasus TPPO.

Nah selanjutnya Sobat migran juga perlu tahu Apa Saja Peran Pemerintah Jawa Barat Sesuai Perda No. 2 Tahun 2021?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam pelindungan PMI asal daerahnya, antara lain :

1. Memberikan Informasi dan Edukasi
Melalui sosialisasi di tingkat desa, sekolah, dan komunitas tentang cara migrasi yang benar dan aman.

2. Menyediakan Layanan Terpadu
Melalui UPTD LTSA PMI dan Dinas Tenaga Kerja, masyarakat mendapatkan layanan : Pendaftaran penempatan, Konseling hukum dan psikologi, Pelatihan dan sertifikasi kerja.

3. Menyusun Data PMI Asal Jawa Barat
Agar Pemerintah bisa memantau, melindungi, dan menindaklanjuti apabila ada PMI yang mengalami masalah.

4. Reintegrasi Sosial dan Ekonomi PMI Purna Penempatan
PMI yang telah kembali ke tanah air akan dibina untuk : mendirikan usaha, mengikuti pelatihan keterampilan, mengakses program bantuan Pemerintah.

5. Pembentukan Satgas Anti TPPO
Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan aparat hukum, organisasi, dan masyarakat dalam mencegah perdagangan orang dan penempatan ilegal.

Oleh karena itu, Sobat Migran harus paham “Hak adalah bentuk pelindungan diri”. Menjadi PMI adalah pilihan yang mulia, tapi harus dilakukan secara legal, cerdas, dan terencana. Dengan memahami hak-haknya, PMI tidak hanya bekerja tetapi juga berdaya, bermartabat, dan terlindungi.

Ingat ya Sobat Migran !!
Jangan berangkat sebelum :
1. Mendapat pelatihan dan sertifikasi;
2. Menandatangani kontrak kerja yang jelas dan legal;
3. Terdaftar di sistem resmi pemerintah (SISKOP2MI dan SiapKerja);
4. Memahami hak dan kewajiban secara utuh.

Sobat Migran butuh bantuan?
Hubungi:
UPTD LTSA PMI Disnakertrans Provinsi Jawa Barat
Disnaker Kabupaten/Kota 
BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Barat 
KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) RI.
Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI)

Jangan lupa Bagikan Artikel Ini!
“Karena melindungi PMI, artinya melindungi keluarga, desa, dan bangsa”.

Penulis: Daerobi PSM LTSA PMI Jabar

Tags

  • jabaristimewa
  • ltsapmijabar
  • pelindunganpmi
  • hakpmi