
Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD LTSA PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala, masing-masing berinisial “WW” asal Kabupaten Bandung dari Kamboja dan seorang PMI perempuan berinisial “N” asal Kabupaten Majalengka dari Oman, pada Rabu, 26 Februari 2026.
Pemulangan PMI berinisial “WW” dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 114/TK.02.03.05/UPTD LTSA PMI tanggal 7 Januari 2026 tentang Permohonan Fasilitasi Pemulangan. Pengaduan diajukan oleh pihak keluarga melalui Posko Pengaduan Lembur Pakuan Gubernur Jawa Barat, yang melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap “WW” di Kamboja.
Berdasarkan hasil penelusuran, “WW” diketahui berangkat ke luar negeri pada 31 Oktober 2025 setelah diajak rekannya untuk bekerja sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji sebesar USD 800 per bulan. Rute keberangkatan dilakukan melalui Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Kamboja. Setelah bekerja, yang bersangkutan baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penipuan daring (scammer).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 27 Desember 2025 pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan “WW”, selanjutnya diserahkan kepada imigrasi Kamboja sambil menunggu proses kepulangan mandiri. “WW” tiba di Indonesia pada 25 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan pada keesokan harinya, 26 Februari 2026, dijemput oleh Tim UPTD LTSA PMI Jawa Barat.
Pada waktu yang bersamaan, UPTD LTSA PMI Jawa Barat juga memfasilitasi pemulangan PMI perempuan berinisial “N” asal Kabupaten Majalengka dari Oman. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan sebelumnya telah beberapa kali bekerja di luar negeri. Keberangkatan terakhir ke Oman dilakukan pada 5 September 2025. Setibanya di negara penempatan, yang bersangkutan sempat ditampung oleh agen selama hampir dua bulan, berpindah-pindah majikan, serta tidak langsung mendapatkan visa kerja.
Pada majikan ketiga, PMI “N” dilaporkan mengalami kekerasan dan diusir, kemudian kembali ke agen. Setelah kembali ditempatkan pada majikan berikutnya dan memperoleh visa kerja, kondisi kesehatan PMI “N” menurun akibat sakit rematik dan pembengkakan pada kaki sehingga tidak dapat bekerja secara optimal. Karena kondisi yang semakin memburuk, yang bersangkutan memutuskan untuk meninggalkan tempat kerja dan akhirnya berhasil mendapatkan bantuan masyarakat setempat untuk menuju KBRI. PMI “N” kemudian berada di KBRI selama kurang lebih satu bulan dua minggu sebelum diserahkan kepada imigrasi setempat.
Selanjutnya, PMI “N” dipulangkan melalui Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada 25 Februari 2026. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, yang bersangkutan sempat dibawa ke lounge dan rumah singgah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena tidak ada pihak penjemput serta tidak memiliki biaya kepulangan ke daerah asal.
Setelah dilakukan penjemputan oleh Tim UPTD LTSA PMI Jawa Barat, kedua PMI terkendala tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada BP3MI Jawa Barat untuk proses penanganan lanjutan serta fasilitasi pemulangan ke keluarga masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelindungan, pendampingan, dan penanganan bagi PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural dan TPPO.
Penulis: Daerobi PSM LTSA PMI Jabar

