
Jakarta, 28 Januari 2026 – UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat memfasilitasi penjemputan dan pemulangan seorang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (WNI/PMI-B) asal Kabupaten Cianjur dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
WNI berinisial “DD” (46 tahun) diketahui berangkat ke Bahrain pada 17 Juli 2012 untuk bekerja pada perseorangan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) di kawasan Isa Town dengan upah sebesar BHD 80. Pada Juli 2013, yang bersangkutan meninggalkan majikan karena merasa mengalami beban kerja berlebih. Setelah itu, “DD” bekerja secara tidak sesuai prosedur sebagai petugas kebersihan paruh waktu dari rumah ke rumah.
Selama berada di Bahrain, “DD” menjalin hubungan dengan seorang warga negara Bangladesh dan dikaruniai tiga orang anak perempuan, masing-masing berusia 6 tahun, 2 tahun, dan 7 bulan. Sejak Juni 2025, pasangan tersebut menghilang dan tidak lagi memberikan tanggung jawab kepada keluarga.
Dalam beberapa bulan terakhir, “DD” bersama ketiga anaknya tinggal menumpang di rumah rekan sesama warga Jawa Barat di wilayah Rasruman, Manama, serta bertahan hidup dengan bekerja paruh waktu sebagai petugas kebersihan. Menghadapi keterbatasan ekonomi dan kondisi yang semakin sulit, pada 12 Desember 2025 yang bersangkutan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bahrain dan memohon bantuan pemulangan ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KBRI Bahrain berkoordinasi dengan instansi terkait di dalam negeri. Melalui sinergi UPTD LTSA PMI Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat, proses penjemputan dan pemulangan “DD” beserta ketiga anaknya berhasil dilaksanakan pada 28 Januari 2026 untuk selanjutnya dipulangkan ke keluarga di Kampung Kaum RT 004/003, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kepulangan “DD” disambut haru oleh kedua orang tua serta keluarga besar setelah lebih dari 13 tahun tidak bertemu. Meski kembali ke tanah air dengan membawa tiga orang putri, kebahagiaan dan harapan baru mengiringi langkah seorang ibu untuk memulai kembali kehidupan bersama keluarga di kampung halaman. Dengan dibantu oleh Disnaker, Disdukcapil kabupaten cianjur dan aparat Kecamatan Karangtengah, ketiga anaknya resmi menjadi WNI dengan telah dibuatkannya kartu keluarga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD LTSA PMI Disnakertrans terus berkomitmen memberikan layanan pelindungan, pendampingan, serta fasilitasi pemulangan bagi WNI/PMI bermasalah, sekaligus mendorong masyarakat untuk menempuh prosedur resmi dan aman sebelum bekerja ke luar negeri.
Penulis: Daerobi PSM LTSA PMI Jabar



