
Tak bisa dipungkiri bahwa Jepang menjadi salah satu negara primadona untuk berkarir bagi sebagian pencari kerja di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Berdasarkan data dashboard UPTD LTSA PMI, tercatat ada 7.548 warga Jawa Barat yang bekerja di Jepang dan menduduki peringkat ke 5 sebagai negara dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Jawa Barat terbanyak.
Beberapa masyarakat ada yang berpikiran bahwa untuk bekerja ke Jepang wajib melalui LPK, tapi apakah fakta di lapangan menyatakan demikian? Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkan bahwa lembaga pelaksana penempatan PMI ada 3, yaitu Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (sekarang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), lalu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan terakhir Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan/kebutuhan internal perusahaan sendiri. Mencermati bunyi pada pasal tersebut, kita pun bertanya-tanya dimana peran LPK? Mengapa ada LPK yang bisa mengirimkan pencari kerja ke Jepang?
Tentunya LPK memang bisa mengirimkan pencari kerja untuk ke Jepang, namun demikian bukan untuk bekerja tetapi untuk magang. Selain itu tidak semua LPK bisa menyelenggarakan pemagangan ke Luar Negeri, khususnya ke Jepang tanpa izin sebagai Sending Organization (SO). Lalu bagaimana dengan LPK yang menawarkan program Specified Skilled Worker (SSW)? Memang tak jarang kita temukan LPK yang memberikan kesempatan tersebut dan disematkan kepada program pelatihan yang dimiliki oleh LPK. Sejatinya hal tersebut tidak serta merta LPK menjadi lembaga yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), melainkan hanya memberikan kesempatan kepada alumni pelatihan untuk mengikuti mensetsu dengan Perusahaan Jepang yang memang menjadi mitra dari LPK tersebut. Sehingga skema penempatan yang ditempuh oleh CPMI adalah skema penempatan mandiri dengan memanfaatkan networking dari pihak LPK sebagai benefit telah mengikuti pelatihan tersebut.
Kembali ke topik pembahasan utama, jadi apakah untuk bekerja ke Jepang kita harus melalui LPK atau tidak? Tentunya kembali ke modal dasar CPMI untuk bekerja ke luar negeri, yaitu bahasa. LPK memang memberikan kemudahan dengan memberikan paket pelatihan dan juga peluang untuk mengikuti mensetsu dengan perusahaan Jepang, namun perlu diperhatikan kembali terkait kontrak yang ditawarkan, apakah sebagai peserta magang atau memang sebagai SSW. Maraknya penipuan peluang kerja berkedok pemagangan kerap terjadi, sehingga perlu bagi kita untuk mempelajari track record dari LPK yang menawarkan peluang tersebut. Selain itu, apabila memang alumni diberikan fasilitasi untuk mengikuti mensetsu oleh LPK, maka tidak menjadikan LPK sebagai lembaga penyalur, melainkan alumni dianggap melamar secara langsung ke pihak Perusahaan Jepang sehingga skema penempatan yang dipakai adalah skema penempatan Mandiri.
Cara lain untuk bekerja ke Jepang adalah melalui skema Private to Private (P to P) atau melalui P3MI. Skema P to P ini didasarkan kepada kebutuhan (Job Order) yang didapatkan dari Touroku Shien Kikan (TSK) yang menghimpun kebutuhan pekerja dari Perusahaan yang ada di Jepang untuk kemudian dikirimkan kepada P3MI dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Setelah terbit SIP2MI, barulah P3MI dapat merekrut CPMI untuk memberikan peluang bekerja ke Jepang. Beberapa P3MI memiliki LPK nya sendiri sehingga dalam cost structure yang diberikan akan ada biaya tambahan untuk pelatihan bahasa, namun demikian tidak semua P3MI memberikan fasilitasi pelatihan bahasa untuk para CPMI yang mendaftar, sehingga akan lebih baik apabila CPMI sudah memiliki bekal utama kemampuan bahasa.
Selain kedua cara tersebut, CPMI bisa memanfaatkan program Government to Government (G to G) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dimana merupakan program kerja sama antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia. Keunggulan dari program G to G ini adalah dari segi pembiayaan tentunya jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan skema penempatan P to P dan bahkan cenderung gratis. Namun demikian, terdapat tantangan tersendiri untuk program G to G ini, salah satunya adalah tingginya jumlah peminat karena CPMI harus bersaing secara nasional, berbeda dengan melalui P3MI dimana persaingan cenderung lebih ringan karena masih di tingkat regional.
Untuk masyarakat Jawa Barat sendiri patut bersyukur, karena saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki hubungan kerja sama Sister Province dengan Prefektur Shizuoka dimana salah satu program utama dari kerja sama tersebut adalah penyerapan tenaga kerja asal Jawa Barat untuk bekerja di Shizuoka melalui program “Fuji no Kuni Mensetsu Kai” yang diadakan satu tahun sekali. Meskipun skema yang ditawarkan adalah penempatan secara mandiri, namun pihak perusahaan yang merekrut sering memberikan benefit berupa pembebasan biaya tiket dan juga Certificate of Eligibility (CoE), dan bahkan beberapa diantaranya ada yang memberikan kelas upgrading bahasa Jepang CPMI.
Jadi sobat migran yang berminat untuk berkarir di Jepang, terdapat banyak cara dan skema yang dapat ditempuh, dan LPK bukan satu-satunya cara untuk ke Jepang. Hal terpenting yang perlu dipahami saat ingin bekerja ke Jepang adalah pahami kontrak yang ditawarkan, apakah untuk kebutuhan magang atau SSW. Selain itu track record dari lembaga yang menawarkan peluang tersebut pun perlu menjadi perhatian, pastikan segala perizinannya terpenuhi dan itu menjadi hak dari CPMI untuk menanyakan segala hal tersebut. Apabila masih ragu-ragu, sobat migran bisa langsung mengunjungi kantor UPTD LTSA PMI untuk berkonsultasi terkait peluang kerja ke luar negeri.
Penulis: Dzikry Imam Hakim Instruktur LTSA PMI Jabar



