
Hai, Sobat Migran!
Pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (UPTD LTSA PMI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi terkait DBHCHT di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan sosialisasi secara daring ini diikuti pula oleh seluruh personel di Lingkungan UPTD LTSA PMI dan merupakan bentuk penyebarluasan informasi terkait pelatihan dimaksud yang akan diselenggarakan pada awal bulan Juli mendatang.
Pada sambutannya, Kepala UPTD LTSA PMI, Bapak Yanu Krisdiyan, menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat, khususnya dari daerah penghasil tembakau, daerah pabrik rokok, dan/atau daerah penghasil cengkeh untuk memenuhi peluang kerja sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan penempatan. Penyelenggaraan pelatihan ini sendiri adalah bentuk pelindungan sebelum pekerja dalam rangka upaya peningkatan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, Ketua Tim Penyelenggaraan Pelatihan, Ibu Isma Nurjanah, menyampaikan informasi mengenai metode, rencana dan durasi waktu penyelenggaraan, serta fasilitas yang akan didapatkan pada pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia ini. Disampaikan pula informasi terkait kategori calon peserta sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1569/TK.01.03.03/Disnakertrans tentang Kategori Calon Peserta, Jenis, dan Kriteria Pelatihan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pada kegiatan sosialisasi ini, dilakukan pula sesi diskusi, yang di dalamnya ditanyakan hal-hal sebagai berikut:
1. T : Apa peran Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyelenggaraan pelatihan ini? J : Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat dapat membantu penyebarluasan informasi tentang penyelenggaraan pelatihan dimaksud.
2. T : Apakah peserta akan langsung ditempatkan di negara penempatan setelah kegiatan pelatihan selesai? J : Tujuan kegiatan pelatihan ini adalah untuk mengantarkan dan menjembatani Calon Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat, khususnya dari daerah penghasil tembakau, daerah pabrik rokok, dan/atau daerah penghasil cengkeh untuk memenuhi peluang kerja sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan penempatan, bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Disampaikan pula bahwa peserta pelatihan dari unsur yang terkait dengan DBHCHT akan difasilitasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1569/TK.01.03.03/Disnakertrans tentang Kategori Calon Peserta, Jenis, dan Kriteria Pelatihan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
So, Sobat Migran, jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini ya! Ikuti terus media sosial UPTD LTSA PMI agar Sobat Migran tidak melewatkan perkembangan informasinya, khususnya pendaftaran yang akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Good luck, Sobat Migran!
Penulis: Dhoni Kusumowardhono Instruktur Ahli Pertama LTSA PMI