Hero section image background

Mengenal Lebih Jauh TPPO: Mimpi Buruk Setiap PMI

Senin, 1 Desember 2025

Artikel

1,5 rb

Postingan ini dilihat

2

Postingan ini dibagikan

Poster post Mengenal Lebih Jauh TPPO: Mimpi Buruk Setiap PMI

Akhir-akhir ini sering ditemukan peluang kerja ke luar negeri di media sosial kita semenjak ramainya tagar #Kaburajadulu. Bagi sebagian orang, bekerja ke luar negeri merupakan mimpi besar yang harus dicapai, sehingga banyak yang berseluncur di dunia maya untuk bisa menemukan peluang yang sesuai dengan mimpi mereka masing-masing. Namun demikian, dari semua peluang yang ada, bayang-bayang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghantui para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).  Lalu bagaimana pelaku menjerat para CPMI menjadi korban TPPO, dan apa sebetulnya TPPO itu?

Sobat migran sekalian, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. TPPO bukan sekedar kejahatan kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap harkat dan martabat manusia dimana korban sering diperlakukan seperti objek atau komoditas yang bisa dijual, dipindahkan, dan dieksploitasi sesuka hati. Maka dari itu TPPO sering juga disebut sebagai Extraordinary Crime.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari 3 (tiga) unsur perbuatan yaitu CARA (through means of), PROSES (an action) dan TUJUAN (goals). Mari kita kupas lebih mendalam dari ketiga unsur perbuatan tersebut : 
1. Unsur CARA (through means of) : Unsur ini meliputi tindakan pelaku dalam melakukan aksi awal perbuatannya yaitu dalam bentuk ; penipuan, bujuk rayu, kekerasan atau ancaman kekerasan, penculikan, penjeratan utang atau memberikan keuntungan kepada seseorang yang dapat mengendalikan korban.
2. Unsur PROSES  (an action) ; Dalam unsur ini langkah berikut yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman lalu pemindahan dan penempatan korban di tempat tujuan. 
3. Unsur TUJUAN (goals) ; Tujuan akhir dari perbuatan pelaku  adalah eksploitasi atau mengakibatkan korban tereksploitasi. Kaitan dengan eksploitasi ini meliputi namun tidak terbatas pada pelacuran, kerja paksa, anak buah kapal, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemanfaatan fisik atau seksual, memindahkan atau mentranspalansi organ tubuh dengan cara melawan hukum, dan atau memanfaatkan kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan baik materiil atau imateriil.
 
Dalam melancarkan aksinya pelaku TPPO jarang bekerja sendiri. Mereka bekerja dalam sindikat yang sangat rapi, terstruktur, dan sering kali melibatkan jaringan lintas negara. Beberapa diantara mereka berupaya mencari korbannya melalui medsos yang umum digunakan oleh masyarakat, seperti Tiktok dan Facebook. Bermodalkan konten click bait yang menawarkan peluang kerja dengan gaji besar dan job desk yang ringan, membuat banyak orang tergiur. Begitu korban mulai terjerat, bujuk rayu pelaku mampu membuat korban sering kali tidak merasa menjadi korban karena adanya unsur "persetujuan" yang didapat melalui tipu daya. Selain itu pelaku sering berlindung di balik badan hukum resmi seperti mencatut nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tertentu atau memang pada dasarnya memiliki P3MI sendiri namun perizinan yang dimilikinya tidak lengkap. Hal tersebut membuat pelaku sulit dibedakan khususnya dari sudut pandang masyarakat awam.
 
Mungkin muncul pertanyaan di benak sobat migran sekalian, 'Mengapa mereka masih nekat meskipun tahu dirinya bekerja secara ilegal?' Disinilah letak jebakan psikologis sindikat TPPO bekerja. Mereka tidak menghampiri kita dengan pisau ditangan ataupun todongan senjata, melainkan dengan janji manis ditengah himpitan ekonomi. Ketika seorang ibu menyetujui tawaran kerja karena butuh susu untuk anaknya, persetujuan itu bukanlah kehendak bebas, melainkan keterpaksaan yang dimanipulasi oleh pelaku. Penegak hukum memahami kerentanan ini. Oleh karena itu, negara menetapkan bahwa 'izin' atau 'kesepakatan' apa pun yang diberikan korban kepada pelaku dianggap tidak sah jika diawali dengan tipu muslihat. Persetujuan di atas kertas tidak bisa menghapus kejahatan yang terjadi di lapangan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 26 yang secara eksplisit menyatakan bahwa persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Artinya, meskipun korban menandatangani surat pernyataan bersedia, atau secara lisan menyetujui keberangkatan tersebut, jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan, atau eksploitasi di dalamnya, maka “persetujuan” tersebut batal demi hukum. Pelaku tetaplah penjahat, dan korban tetaplah korban yang perlu dilindungi dan mendapatkan keadilan.

Tentunya agar sobat migran dapat lebih mengenali dan juga terhindar dari TPPO, penulis ingin berbagi beberapa modus dan indikasi-indikasi peluang kerja yang berpotensi scam dan membuat sobat migran sekalian berpotensi menjadi korban TPPO. Adapun modus yang umum dilakukan oleh pelaku adalah:
1. Pelaku menanggung semua biaya pemberangkatan dengan perjanjian lisan bahwa gaji akan dipotong dalam jangka waktu lama dengan jumlah potongan yang tidak masuk akal. Sobat migran berpotensi untuk terjerat dalam skema “utang” dan harus terus bekerja demi melunasi utang tersebut  yang dibebankan secara paksa;
2. Memberikan sejumlah uang yang biasa dikenal dengan “uang fee” atau “uang fit” kepada pihak keluarga yang ditinggalkan sehingga memberikan rasa aman dan yakin bahwa keluarga yang ditinggalkan akan tercukupi kebutuhannya. Hal ini akan semakin efektif apabila korban dalam kondisi rentan dari segi ekonomi. Pelaku akan menyampaikan bujuk rayu, membungkus penipuan dengan janji manis agar korban dapat masuk kedalam jebakannya, namun faktanya pemberian tersebut bukanlah pemberian yang cuma-cuma, melainkan menjadi sebuah jeratan hutang yang mau atau tidak mau harus dibayar oleh korban dari gaji yang akan diterimanya;
3. Menawarkan proses yang cepat dan mudah serta menjanjikan upah yang besar tetapi beban pekerjaan yang ringan. Proses wawancara biasanya hanya berlangsung dalam hitungan hari hingga hasil keluar, bahkan pengurusan dokumen pun tanpa melalui prosesedur resmi dimana sobat migran akan diberikan visa turis atau visa ziarah. Selain itu, biasanya pelaku tidak memberikan kontrak kerja yang jelas. Meskipun ada biasanya kontrak ditulis menggunakan bahasa asing yang tidak kita pahami atau hanya kontrak secara lisan saja.

Jika sobat migran menemukan peluang kerja dengan indikasi seperti poin-poin tersebut, segera laporkan ke pihak yang berwajib dan ingatkan saudara maupun kerabat terdekat agar jangan tergiur dengan segala bujuk rayu yang ditawarkan oleh pihak yang menyebarluaskan peluang kerja tersebut. TPPO merupakan tindak kejahatan yang serius dan siapa saja bisa menjadi korbannya. Apabila sobat migran memiliki kenalan ataupun saudara yang diduga menjadi korban TPPO, dapat segera melapor ke KBRI di negara tempat mereka bekerja. Selain itu sobat migran pun dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui kantor pemerintah yang menangani urusan terkait Pekerja Migran Indonesia, salah satunya adalah UPTD LTSA PMI.
 
Demikian sekilas tentang pemahaman TPPO, semoga melalui artikel ini sobat migran bisa lebih memahami soal TPPO dan terbebas dari sasaran pelaku atau setidaknya dapat mempersempit ruang gerak pelaku.

 

Penulis: Dzikry Imam Hakim Instruktur LTSA PMI Jabar

Tags

  • jabaristimewa
  • ltsapmijabar
  • pmiunprosedural
  • tppo