Hero section image background

Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cara Aman Bekerja di Luar Negeri di Kabupaten Majalengka

Selasa, 14 April 2026

Berita

211

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cara Aman Bekerja di Luar Negeri di Kabupaten Majalengka

Majalengka, 13 April 2026 — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ibu Kim Agung, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tema “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh UPTD LTSA PMI Disnakertrans Jawa Barat dan bertempat di Aula Politeknik Mardira Indonesia, Kabupaten Majalengka.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Tenaga Ahli pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka. Hadir pula Kepala Bidang Pentatrans dan Kepala UPTD LTSA PMI Disnakertrans Jabar beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Jabar menyampaikan bahwa peluang kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif strategis dalam menekan angka pengangguran terbuka di Jawa Barat. Hal ini didukung oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara tujuan serta kontribusi remitansi yang signifikan terhadap perekonomian daerah.

Berdasarkan data tahun 2025, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi pengirim PMI terbesar kedua secara nasional dengan jumlah penempatan mencapai 62.358 orang. Adapun negara tujuan utama meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan.

Namun demikian, Jawa Barat juga menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan PMI tertinggi, sehingga diperlukan upaya penguatan pelindungan secara komprehensif, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Khusus di Kabupaten Majalengka, jumlah penempatan PMI pada tahun 2025 tercatat sebanyak 2.988 orang, yang menempatkan daerah ini pada peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelindungan kepada PMI asal daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya memastikan calon PMI asal Jawa Barat dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Daerobi PSM LTSA PMI Jabar

Tags

  • jabaristimewa
  • ltsapmijabar
  • caraamanbekerjadiluarnegeri
  • pelindunganpmi